close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. Antara/Putu Indah Savitri
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. Antara/Putu Indah Savitri
Nasional
Selasa, 29 Agustus 2023 18:46

Kejagung periksa panitera PN Jaksel soal dugaan korupsi izin tambang Sendawar Jaya

Pemeriksaannya terkait tersangka Ismail Thomas. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu MH selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemeriksaannya terkait tersangka Ismail Thomas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan, Selasa (29/8). 

Sebelumnya, penyidik menetapkan anggota Komisi I DPR Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun langsung ditahan.

"Menetapkan tersangka dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/8).

Dalam kasus ini, Bupati Kutai Barat periode 2006-2011 dan 2011-2016 itu memalsukan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya. Praktik lancung tersebut dilakoninya saat menjadi anggota DPR.

Alhasil, kejaksaan kalah di pengadilan karena ulah Ismail. Sebab, dokumen tersebut membuat jaksa tidak bisa menyita aset tambang terkait terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. 

Mulanya, setelah berkekuatan hukum tetap, Kejagung akan melakukan sita eksekusi terhadap salah satu aset Heru, yakni perusahaan tambang batu bara yang berbasis di Kutai Barat, PT Gunung Bara Utama (GBU).

Penyitaan tersebut untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi Jiwasraya oleh Heru Hidayat. Pun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT GBU, Mei 2022.

Seiring waktu, Kejagung pun melelang saham PT GBU. Pada awal Juni 2023, lelang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran Rp1,945 triliun.

Di sisi lain, Kejagung kalah dalam gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lokasi lahan yang disengketakan sama dengan yang dikuasai PT GBU. Majelis hakim pun memerintahkan aset sitaan tersebut dikembalikan.

Dalam Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel itu, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan berupa lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengadilan juga menghukum tergugat I atau PT GBU dan pihak lainnya yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat. PT GBU pun diputus membayar ganti rugi materiel Rp834 miliar dan imateriel Rp10 miliar.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan