Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan properti dan penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma 2017-2018. Saksi yang diperiksa adalah staf perusahaan cicit PT Telkom Indonesia Tbk, RMD.
"Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Sebelumnya, Selasa (4/4) dan Rabu (5/4), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Mereka adalah staf penjualan Telkomsigma, SMP, dan Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, AHP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan, modus dalam kasus ini adalah pekerjaan fiktif berbagai properti hingga pembelian batu split. "Beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana Rp354 miliar."
Sejauh ini, sedikitnya 38 saksi telah diperiksa. Bahkan, Kejagung telah menggeledah beberapa lokasi, salah satunya Kantor Graha Telkom Sigma, dan menemukan beberapa dokumen penting terkait perkara.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menambahkan, total nilai proyek kasus ini lebih dari Rp300 miliar. Kejagung membuka peluang mendalami induk perusahaan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, jika dinilai terlibat.
"Ya, kalau proyeknya anak perusahaan, ya, kita di anak perusahaan. Tapi kalau memang ada indikasi, induknya harus kita perlukan keterangannya, ya, kita panggil," tuturnya.