close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang pegawai melintas di kantor Jiwasraya. Antara Foto
icon caption
Seorang pegawai melintas di kantor Jiwasraya. Antara Foto
Nasional
Senin, 03 Februari 2020 13:39

Kejagung periksa pegawai perusahaan milik OSO soal kasus Jiwasraya

Dirut PT Trada Alam Minera menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus memeriksa sejumlah pihak dari unsur swasta untuk bersaksi terkait kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dari berbagai pihak, salah satunya pegawai perusahaan milik politikus Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau biasa dikenal OSO.

Adalah Deka Cahya E selaku Head of Dealing PT OSO Manajemen Investasi yang dipanggil Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Dari jadwal yang sudah ditetapkan, ia diperiksa pada Senin (3/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Iya, jadwalnya memang (diperiksa) hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (3/2).

Selain Deka Cahya, kata Hari, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Trada Alam Minera Soebianto Hidayat. Hari tidak membeberkan apakah pemeriksaan Soebianto terkait dengan keuntungan yang dinikmati Heru Hidayat.

Lebih lanjut, penyidik juga memanggil Mantan Komisaris Utama petinggi PT Pool Advista Nie Swe Hoa. Kemudian Mariane Imelda, Sekretaris PT Maxima Integra; Erwin Budiman, karyawan PT Maxima Integra; dan Rosita selaku agen PT Mirae Sekuritas. 

Pemanggilan oleh Kejaksaan Agung juga dilakukan terhadap dua orang bernama Lingga Herlina dan Gunawan Christofher. Namun, pihak Kejagung sengaja tidak menyebutkan perusahaan tempat keduanya bekerja serta jabatannya.

Dalam kasus korupsi di Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13,7 triliun. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan