Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa pejabat di Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan. Pemeriksaannya terkait tersangka korporasi Wilmar Grup, tersangka korporasi Permata Hijau Grup, dan tersangka korporasi Musim Mas Grup.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan, Jumat (29/9).
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapannya berangkat dari putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah.
Ketut menyebut, kerugian dari kasus ini mencapai Rp6,47 triliun. Total kerugian tersebut katanya sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah.