Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa pejabat Kemenhub dan BUMN. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang itu adalah PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan tahun 2019, S selaku Mantan Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya, dan FW selaku Kepala Divisi Operasi pada PT Jasa Marga.
“Ada pun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (31/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh PT Jasa Marga.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, dalam proses pendalaman, penyidik tengah mengumpulkan hasil kajian dari para ahli. Mereka tengah menganalisa terkait pekerjaan dan spesifikasi proyek tersebut.
“Agak lama karena untuk menentukan ahli teknis pekerjaan spesifikasinya ini. Itu menunggu lama itu, besinya cocok atau enggak, macam-macam lah,” kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (27/7).
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Jasa Marga merupakan operator dalam proyek ini. Sementara, Waskita sebagai pelaksana program.
Maka dari itu, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan proyek pun harus dipastikan berjalan dengan baik. Dalam waktu dekat, klarifikasi terhadap Jasa Marga juga akan digalakkan lagi.
“Pasti ada (klarifikasi lagi ke Jasa Marga),” ujar Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (27/7).
Dalam kasus ini penyidik belum menetapkan seorang tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka.
Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.