close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
icon caption
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
Nasional
Kamis, 05 Januari 2023 16:13

Setelah Monde, kini Sosro diperiksa Kejagung soal kasus impor garam

Penyidik memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi impor garam hari ini.
swipe

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa delapan orang terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Tujuh orang yang diperiksa merupakan seorang direktur dari perusahaan swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah seorang yang diperiksa berasal dari perusahaan penghasil teh botol kondang dengan merek Sosro. Mereka yang diperiksa terkait tersangka Muhammad Khayam selaku bekas Dirjen IKFT Kemenperin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (5/1).

Delapan orang itu adalah D selaku Direktur PT Sinar Antjol, ID selaku Direktur PT Chemindo Loka, SE selaku Direktur PT Top Sky Multi Industries, VS selaku Direktur PT Sinar Sosro, J selaku Direktur PT Keong Nusantara Abadi, ES selaku Direktur PT Ekacitta Dian Persada, ER selaku Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Barat, dan RE selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm.

Selain Sosro, perusahaan Biskuit Monde juga pernah diperiksa kemarin. Tidak sendiri, FNLA selaku Direktur PT Monde Mahkota Biscuit, diperiksa bersama IFM selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Terakhir adalah YN (Yoni) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Menurut penyidik, Yoni mengalihkan garam impor untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. Padahal, sesuai rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), importasi guna memenuhi kebutuhan industri. 

Yoni dijerat dengan pertama, Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen IKFT Kemenperin Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono; dan Kasubdit di Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI), F Tony Tanduk.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan