close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
Nasional
Selasa, 13 Juni 2023 21:25

Kejagung periksa PNS Bea Cuka pada kasus korupsi emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa kembali pejabat Bea Cukai. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, orang yang diperiksa adalah RR selaku PNS Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Selasa (13/6).

Kemarin, pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai lainnya telah dilakukan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang.

Kedua orang yang diperiksa merupakan R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan. Sementara satu orang lagi adalah MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Pada kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan kasus dugaan korupsi komoditi emas sudah memiliki nama tersangka. Kasus ini masuk dalam penanganan penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud mengatakan, perkiraan nilai kerugian negara itu lebih besar dari penaksiran awal penyidik yakni sebesar Rp47,1 triliun. Sementara angka kerugiannya mencapai Rp49 triliun dari penihilan importasi emas tersebut.

"Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu, importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean. (Kasusnya)sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi tersangka," kata Mahfud di DPR, Jumat (9/6).

Terkait hal itu, Kejagung membantah ucapan Mahfud. Ketut mengatakan, penyidik belum menenetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih berproses untuk melakukan upaya lainnya.

"Belum ada (penetapan tersangka). Kalau sudah ada infonya, akan saya kabarin," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).

Hal itu terlihat dari pemeriksaan yang telah berlangsung. Apalagi pemeriksaan masih gencar terhadap Bea Cukai dan Antam.

Mereka adalah K selaku PHL. Bea Cukai Soekarno-Hatta. Selain dirinya, ada juga MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.

Tidak ketinggalan, FM Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang Ditjen Bea Cukai.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan