Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak perusahaan sekuritas untuk tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, tiga saksi diperiksa hari ini (Jumat, 31/1). PT Ciptadana Sekuritas, salah satunya.
"Ada tiga saksi yang diperiksa. (Pemeriksaan) masih terkait perusahaan sekuritas," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (31/1). Tiga saksi yang diperiksa, adalah Leonard Hartana, Achmad Subehan, dan John Herry Teja.
Penyidikan hari ini fokus terhadap pemeriksaan, kelengkapan administrasi, dan pendataan aset yang disita. "Tidak ada penggeledahan," ucap dia.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kelimanya ditahan di sejak Selasa (14/1). Benny di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Heru dan Harry di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Dalam perkembangannya, Kejagung menyita berbagai aset para tersangka. Seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening.
"Korps Adhyaksa" pun meminta data transaksi PT Ciptadana Securitas, PT Mirae Securitas, dan PT Lotis Andalan Securitas kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketiganya paling banyak bertransaksi dengan Jiwasraya.