close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah
Nasional
Jumat, 03 Februari 2023 07:08

Kejagung periksa Sekda Pemkab Serang gali izin reklamasi Waskita Beton

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri (EMS), sebagai saksi kasus korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020, Kamis (2/2). Dia dipanggil karena berwenang memberikan perizinan lahan reklamasi yang akan digunakan Waskita Beton untuk pembangunan pabrik material.

"Sekda kita periksa dalam konteks adanya izin terbit melalui dia terkait HPL (hak pengelolaan lahan) reklamasi," kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, Kamis (2/2) malam.

Prabowo menambahkan, pembelian lahan menggunakan pendanaan dan pembiayaan atas nama anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut. Sayangnya, dalam surat hak guna bangunan (HGB), nama yang tertera juga bukan atas nama Waskita Beton.

"Ternyata milik PT Arka [Jaya Mandiri]," ungkapnya. Tersangka Husein Asmadi menjabat Direktur Utama  PT Arka Jata Mandiri.

Kejagung telah memblokir lahan reklamasi seluas 20 ha tersebut guna penyitaan dan menjadi alat bukti dalam kasus ini. Penyidik pun tengah mengulik proses reklamasi lahan tersebut, tetapi belum mengarah dugaan korupsi dalam proses penerbitan HPL. 

"Karena pemeriksaan Sekda ini hanya terkait dengan proses izin HPL-nya saja," ucap Prabowo. Entus Mahmud sempat diperiksa Kejagung dalam kasus sama pada 13 September 2022.

Kejagung telah menetapkan 8 tersangka kasus korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dana Waskita Beton Precast 2016-2020. Perkara ini juga sudah masuk dalam tahap II.

Para tersangka adalah pensiunan Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto dan Anugrianto; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni alias Wanita Emas; Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Husein Asmadi; Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast 2016-2020, Agus Prihatmono; dan Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan