Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Risma Sondang Oni selaku Kepala Bagian Hukum dari PT Surveyor Indonesia. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) pada PT Surveyor Indonesia. Kedua orang ini adalah mantan pejabat di PT Surveyor Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi mengatakan, Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018 sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi. Penetapannya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan satu tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018,” kata Kuntadi dalam keterangan, Kamis (1/12).
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Surveyor Indonesia berkaitan dengan gugatan di luar negeri. Hal itu dikarenakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut digadaikan oleh tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka mengajukan pinjaman kepada seorang warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan luar negeri. Pinjaman itu diajukan dengan dalih program kerja di Surveyor Indonesia. Kemudian, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan pengajuannya.
"Dia seolah-olah bertindak selaku Direktur Surveyor Indonesia, nyatanya kegiatan itu tidak masuk dalam regulasi atau sirkulasi kegiatan bisnis Surveyor Indonesia. Tiba-tiba Surveyor Indonesia dituduhkan sebagai guarantor (penjamin)atas kegiatan bisnis itu," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (9/12).
Menurut dia, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk perkara ini. Pasalnya, dalam kasus ini Indonesia dinyatakan kalah dan harus membayar sesuai dengan nilai gugatan.
Ditegaskan Kuntadi, pihaknya hingga kini masih menelusuri untuk apa saja penggunaan uang yang didalihkan program Surveyor Indonesia itu. Bahkan, pihaknya tengah menelusuri aliran itu dengan menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Iya bisa saja kita temukan TPPU, makanya kita kerja sama dengan PPATK dan terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini," ucapnya.