Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memperluas ruang lingkup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. periode 2015-2021. Selain tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha, tajuk kontrak kerja perusahaan tambang juga menjadi sorotan penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Kegiatan itu masih berlanjut untuk membantu penyidik memperjelas kasus tersebut.
“Cakupannya diperluas salah satunya adalah melakukan kontrak kerja perusahaan tambang yang tidak punya izin,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (30/3).
Sebelumnya, penyidik akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara. Penyidik juga telah menemukan proses terjadinya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian negara sehingga tim penyelidik akan meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di PT ANTM Tbk. pada 2015-2021 ke tahap penyidikan pada awal pekan depan,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (25/3).
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut adalah kegiatan pemurnian emas PT ANTM Tbk. periode 2015 hingga 2021. Di mana telah menentukan tarif kepada perusahaan kontrak karya (KK) dan nonkontrak karya (non-KK). Namun, diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu berdasarkan penetapan tarif dan ongkos cetak PT ANTM Tbk. sehingga dapat merugikan perseroan.
Kemudian, pada kegiatan trading, baik ekspor maupun impor yang dilakukan oleh PT ANTM Tbk. kepada beberapa perusahaan counterpart, memiliki perjanjian kerja sama trading menggunakan nilai premium/discount yang tidak sesuai ketentuan.
“(Tarif) diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Ketut.
Penyidik menduga PT ANTM Tbk. telah melakukan pembelian terhadap emas yang tidak memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), seperti emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.
Selain itu, ada pula dugaan perusahaan kontrak karya (KK) dan nonkontrak karya (non-KK) tidak memenuhi pembayaran royalti. Pembayarannya tidak sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.