Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Ini dilakukan setelah Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari sejak 24 September-13 Oktober lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan tim penyidik sudah memperpanjang masa penahanan Karen sejak 14 Oktober lalu.
“Perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak tanggal 14 Oktober-22 November 2018,” ujar Mukri, Jumat (19/10).
Menurutnya, keputusan tim penyidik untuk memperpanjang masa penahanan Karen Agustiawan, dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus yang menjeratnya. Dalam kasus ini, Karen menjadi tersangka ketiga yang harus menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu.
“Untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara,” tuturnya.
Dalam proses penyelesaian kasus ini, Kejagung juga akan melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap satu tersangka lain, yaitu Genades Panjaitan yang hingga saat ini belum ditahan. Namun Mukri belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Genades dijadwalkan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 2009 saat PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok Master Manta Gummy (BMG) Australia. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta.
Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Direksi diduga mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah, dengan alasan blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.