close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis terdakwa suap hak guna usaha (HGU) sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, selama 15 tahun. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Kejagung masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis terdakwa suap hak guna usaha (HGU) sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, selama 15 tahun. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Kamis, 23 Februari 2023 19:54

Kejagung masih pikir-pikir banding vonis Surya Darmadi 15 tahun

Hendro menilai, putusan hakim yang membebankan Surya Darmadi untuk mengganti kerugian negara merupakan langkah fenomenal.
swipe

Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, selama 15 tahun. Putusan dibacakan hari ini, Kamis (23/2).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto, menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Itu tergantung bagaimana sikap terdakwa.

"Secara umum, terdakwa [mengajukan] banding, kita pasti [juga mengajukan] banding," kata Hendro kepada wartawan usai sidang putusan Surya Darmadi, beberapa saat lalu.

Hendro menilai, putusan hakim yang membebankan Surya Darmadi untuk mengganti kerugian negara merupakan hal fenomenal. Karenanya, Kejagung akan bersikeras membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus ini hingga keputusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Mari kita kawal. Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari pengadilan tinggi, Mahkamah Agung (MA) sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang telah diperjuangkan jaksa [dikabulkan]," serunya. "Ini yang ketiga dan baru kali ini secara mutlak dibebankan kepada terdakwa."

Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan sejumlah aset yang disita Kejagung dalam proses hukum penanganan perkara ini akan dikembalikan. Harta yang dikembalikan tersebut adalah aset yang dibeli bukan dari kejahatan Bos Duta Palma Group tersebut.

"Karena tadi Pak Surya banding, maka kita akan perjuangkan banding untuk bisa ambil alih [aset]. Seandainya pun putusan tidak [berhasil], kita masih [bisa] sita, eksekusi untuk menutupi kerugian negara kurang lebih Rp41 triliun," papar Hendro.

Namun, Hendro masih belum membeberkan total perincian aset Apeng, sapaan Surya Darmadi, yang diupayakan diambil alih. Adapun eksekusi perampasan aset Surya Darmadi itu bakal dilakukan setelah inkrah.

"Kalau pengambilan aset itu sampai nanti inkrah, sampai putusan ini rampung, baru kira eksekusi," ujarnya.

Sebelumnya, Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dijatuhi hukuman 15 tahun dalam perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Indragiri Hulu, Riau, pada 2004-2022. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di PN Tipokor Jakarta, Kamis (23/2).

Surya Darmadi pun diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp41,9 triliun. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000," ucap hakim.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan