close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.
Nasional
Kamis, 24 Juni 2021 13:02

Kejagung pulangkan buronan percobaan pembunuhan yang bersembunyi di Singapura

Selama buron, Hendra bersembunyi di Singapura dengan mempergunakan paspor bernama Endang Rifai.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, akan kembali memulangkan buron bernama Hendra Subrata, terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo pada Maret 2008. Selama buron, Hendra bersembunyi di Singapura dengan mempergunakan paspor bernama Endang Rifai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Hendra Subrata melarikan diri dengan modus yang sama seperti terpidana Adelin Lis, yakni dengan memalsukan paspor. Dia melarikan diri dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

"Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021 dihubungi Atase Kejaksaan KBRI Singapura dan disampaikan ada WNI bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya," tutur Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (24/6).

Setelah pengecekan identitas, diketahui kalau Endang Rifai merupakan orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi. Yang bersangkutan teridentifikasi sebagai buronan Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Bapak Jaksa Agung pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura, agar dapat membantu pemulangan yang bersangkutan," ujarnya.

Ditambahkan Leonard, sebenarnya pemulangan Hendra Subrata bersamaan dengan terpidana Adelin Lis. Namun karena sesuatu hal, yang bersangkutan baru sampai di Indonesia pada 26 Juni 2021.

Untuk diketahui, Hendra Subrata merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban bernama Herwanto Wibowo. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan