close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 12 November 2020 09:56

Kejagung resmi ajukan banding putusan PTUN

Banding telah diajukan pada Senin (9/11). Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh tim pengacara negara.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai pelanggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, secara resmi banding diajukan pada Senin (9/11) lalu. Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh tim pengacara negara.

"Jaksa pengacara negara sudah menyatakan banding TUN pada 9 November," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Tim pengacara negara masih menunggu majelis hakim banding melakukan pemeriksaan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, akan ditentukan pemanggilan para pihak terkait.

"Saat ini masih menunggu penunjukan majelis hakim banding memeriksa berkas, tetapi tidak menutup kemungkinan juga memanggil para pihak terkait," tutur Hari.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam rapat kerja dengan DPR menyatakan hasil pansus DPR sebelumnya diputuskan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu pun digugat ke PTUN dan dinyatakan melawan hukum.

Sementara, Tioria Pretty dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, untuk melengkapi alat bukti, penyidik Komnas HAM harus melakukan penggeledahan dan penyitaan. Padahal, untuk melakukan itu perlu adanya surat perintah dari Kejagung karena Komnas HAM tidak memiliki wewenang melakukan itu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan