Kejaksaan Agung resmi melakukan pencegahan terhadap tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Ketiga nama tersebut dicegah supaya tidak keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga nama tersebut ialah Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-2020, Surya Cipta Witoelar; dan seorang dengan status Warga Negara Amerika, Thomas Van Der Heyden. Ketiga nama tersebut diajukan untuk penetapan pencegahan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen kepada Jaksa Agung.
“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dalam penyelidikan proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021,” kata Leonard dalam keterangan, Selasa (22/2).
Leonard mengemukakan, keputusan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan. Sehingga, apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia
“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama enam bulan,” ucap Leonard.
Leonard menyampaikan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Surya Cipta Witoelar kemarin, Senin (21/2).
Pihak Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan pencegahan tersebut karena masih berkaitan dengan kasus satelit Kemenhan yang saat ini tengah ditangani. Sebab, ketiganya dianggap merupakan saksi penting dalam perkara dugaan korupsi ini.
“Sudah kami mintakan untuk cekal ketiga orang itu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Kamis (17/2).
Supardi menyebut, ketiga orang tersebut adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Khusuma (DNK), SW; Presiden Direktur PT DNK, AW; dan Warga Negara Asing yang merupakan salah satu ahli di Kementerian Pertahanan saat pengadaan proyek itu, T.
Untuk diketahui, PT DNK merupakan perusahaan swasta penyelenggara satelit slot orbit 123 derajat bujur timur. Penggeledahan telah dilakukan di kantor dan rumah petinggi PT DNK berinisial SW.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, perkara tersebut berawal saat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang awalnya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lalu, diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Proyek itu diambil alih Kemenhan dengan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum disetujui.
"Tahun 2015 sampai 2021 Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang merupakan bagian program Satkomhan atau Satelit Komnikasi Pertahanan di Kemenhan," tutur Febrie di Kompleks Kejagung, Jumat (14/1).