Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Keputusan ini keluar menyusul menguatnya tekanan publik. Terlebih mendengar Pinangki belum dicopot dari jabatannya meski sudah berstatus pidana. Selain itu, Pinangki juga masih menerima 50% dari gaji pokok.
"Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Piangki Sirna Malasari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat (6/8).
Leonard mengatakan, keputusan ini juga mencabut surat Jaksa Agung sebelumnya yang menyatakan pemberhentian Pinangki secara sementara.
Dalam salinan surat, Kejagung memberhentikan Pinangki dari jabatan terakhirnya yakni Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Adapun keputusan Jaksa Agung tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya ialah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang, Banten, awal pekan ini.
Wanita berusia 40 tahun itu akan menjalani hukuman 4 tahun ke depan, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi masa hukumannya dari sebelumnya 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, Jaksa Pinangki masih menerima gaji meskipun sudah berstatus terpidana. Menurutnya, saat ini Pinangki masih berstatus nonaktif dan diduga mendapatkan gaji 50% dari gaji pokok.