Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan salah satu penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan emas adalah PT Aneka Tambang (Antam). Kasus tersebut telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023.
"Iya (Antam) salah satunya itu," ujar Febrie kepada Alinea.id di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Febrie menerangkan, tak hanya itu, pihak penyelenggara negara lainnnya yang diduga terlibat adalah Bea dan Cukai. Meski demikian, ia memastikan kasus ini bukanlah terkait kepabeanan, namun sepenuhnya dugaan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Febrie mengungkapkan, saat ini penyidik juga masih melakukan penggeledahan di wilayah Surabaya.
"Nanti Senin (15/5) dirilis lengkap ya. Termasuk ada penyerahan kerugian negara," tutur Febrie.
Sebagai pengingat, penyidik meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas ke tahap penyidikan. Kegiatan usaha pengelolaan emas yang disidik tersebut terjadi pada periode 2010-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyidikan telah ditingkatkan sejak 10 Mei 2023 dengan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
"Selanjutnya penyidik mengawali penyidikan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat," ujar Kuntadi dalam keterangan resminya, Jumat (12/5).
Menurut Kuntadi, penggeledahan dilakukan di daerah Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya. Untuk lokasi penggeledahan di Surabaya, kata Kuntadi, dilakukan di PT UBS daerah Tambaksari dan PT IGS di Genteng.