close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo PLN. Dokumentasi PLN
icon caption
Logo PLN. Dokumentasi PLN
Nasional
Rabu, 27 Juli 2022 09:35

Kejagung sebut dugaan korupsi tower PLN karena mark up

Kejaksaan menemukan adanya dugaan monopoli dari pengadaan tower PLN.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkap ribuan sutet atau menara listrik (tower) yang dibangun PT PLN (persero) berasal dari penambahan anggaran yang tidak semestinya (mark up). Karena bukti awal itulah, penyidik tengah mencari bukti lain dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Pengadaan Tower Transmisi periode 2016 pada PT PLN (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, setidaknya ada 9.000 tower yang lahir dari penggelembungan anggaran tersebut. Selain itu, sejumlah proyek pengadaan juga diketahui mangkrak.

"PLN itu kasusnya ada yang mangkrak dan ada yang mark up, di setiap pengadaan 9000 tower itu mark up-nya," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (27/7).

Supardi menyebut, dalam pelaksanaannya, PLN menggandeng Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dengan 14 Penyedia pengadaan tower pada 2016. Alhasil, gandengan ini telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena diduga melakukan monopoli.

"14 perusahaan itu masuk dalam anggota Aspatindo," ujar Supardi.

Supardi menyampaikan, penyidik telah melakukkan penggeledahan di apartemen pribadi atas nama SH. Ia diketahui menjadi koordinator dari Aspatindo dan belasan perusahaan itu.

"SH yang mengkoordinir Aspatindo itu," ucap Supardi.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, mereka juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.

"Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Lantaran, Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.

PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak pada Oktober 2016 hingga Oktober 2017. Kurun waktu itu menunjukkan, pekerjaannya baru selesai sebesar 30% dari realisasi proyek.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan