close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto dok. Kejagung
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto dok. Kejagung
Nasional
Sabtu, 02 Oktober 2021 13:31

Kejagung sebut tersangka kasus Askrindo, LPEI, dan Perindo sudah mengerucut

Penyidik Kejaksaan Agung sudah temukan calon tersangka di tiga perkara korupsi tersebut.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menemukan bukti kuat atas perkara tindak pidana korupsi pada tiga perusahaan yang tengah dalam proses penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supari menyebutkan, ketiga kasus korupsi yang dimaksud adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Perum Perindo.

Namun, dia menyebut penyidik belum dapat mengumumkan siapa saja tersangka di tiga kasus tersebut. "LPEI, Askrindo, Perindo itu sudah mengerucut semua. Itu tidak akan lama lagi lah," kata Supardi di Jakarta, Sabtu (2/10).

Menurutnya, penyidik masih harus menunggu nilai kerugian negara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka. Penghitungan kerugian negara masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita sudah dapat sesuatu yang baik, tinggal kita tunggu BPK. Estimasi (kerugian negara) sudah ada hitungan kita, tapi butuh alat bukti lain," ucap Supardi.

Ditambahkannya, progres baik dari penyidikan tiga perkara tersebut membuat penyidik akan mulai menuntaskan kasus tunggakan. Sayangnya, dia tidak menyebutkan rinci ada berapa tunggakan yang dimiliki untuk segera diselesaikan.

Di sisi lain, kata Supardi, pihaknya juga akan menambah jumlah penyidik untuk mempercepat penanganan perkara. Para calon penyidik itu tengah dalam proses seleksi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan