close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menara Bank BTN, DKI Jakarta, Oktober 2017. Google Maps/Irfan
icon caption
Menara Bank BTN, DKI Jakarta, Oktober 2017. Google Maps/Irfan
Nasional
Kamis, 26 November 2020 20:12

Kejagung segera gelar perkara kasus BTN lagi

Gelar perkara untuk penambahan pasal TPPU untuk para tersangka.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan grafitikasi pemberian kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menyatakan, Direktur Penyidikan telah meminta persetujuan untuk dilakukannya gelar perkara untuk menganalisis bukti-bukti yang telah didapat untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. Ekspos akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Barusan minta digelar. Kalau mau nambah pasal, kan, digelar dulu, cukup bukti permulaan atau tidak," ucapnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Sebelum melakukan gelar perkara tersebut

Penyidik hingga kini masih melakukan pemanggilan sanksi sebelum gelar perkara. memanggil saksi. Pada hari ini, internal BTN dipanggil sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa hari ini Saudara Moch. Anies Ade Nugroho selaku Analis Kredit Kantor Cabang BTN Harmoni," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan resminya, beberapa saat lalu.

Direktur Utama BTN 2012-2019, H. Maryono; Direktur PT Pelangi Putra Mandiri, Yunan Anwar; menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto; Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy; dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan; telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian kredit BTN.

Maryono dan Yunan diduga melakukan korupsi melalui pengajuan kredit Rp117 miliar pada 2014. Untuk memuluskan rencananya, Yunan memberikan Rp2,257 miliar kepada Maryono. Pemberian kredit lalu disetujui dengan mengambil alih dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman dan menemukan bukti pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus dari Ichsan kepada Maryono senilai Rp870 juta.

Seluruh uang pemulus diberikan kepada Maryono melalui rekening Widi. Menantunya kemudian ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan