Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, tengah menelisik satu per satu cabang PT Askrindo Mitra Utama (AMU) untuk mengetahui penarikan uang yang disetor ke kantong pribadi sejumlah direksi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menjelaskan, Wahyu Wisambodo diduga menyetorkan uang kepada sejumlah direksi untuk keuntungan pribadi. Uang itu didapat dari biaya operasional tiap cabang PT AMU.
Saat itu, Wahyu Wisambodo menjabat sebagai Direktur Operasional PT AMU. Diduga, biaya operasional pada cabang perusahaan tersebut disisihkan untuk disetor kepada direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai kantor pusat.
“Ada 64 cabang. Ini yang sedang diperdalam karena memang hingga saat ini lari ke sana,” ucap Supardi kepada Alinea.id, Senin (30/8) malam.
Menurut Supardi, penyidik masih mendalami juga apakah Wahyu Wisambodo sendiri yang memberikan uang kepada dua direksi atau melalui perantara. Sebelumnya, Kejagung menyebut, diduga uang disetor kepada Firman Berahima selaku Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo periode 2017/2020 dan Anton Fadjar A Siregar selaku Direktur Opersional Ritel Askrindo periode yang sama.
“Yang memberikan uang ke atas (direksi) ini masih kita dalami,” tutur Supardi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdahulu, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU. Febrie menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.
Febrie menuturkan, ada setoran dari PT AMU selaku anak usaha PT Askrindo yang rutin diberikan kepada oknum pejabat. Kendati demikian, dia belum bisa merinci berapa besaran uang yang diterima oknum pejabat itu.
Untuk mencari alat bukti, penyidik pun telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Askrindo dan dua cabang PT AMU. Sejumlah dokumen laporan keuangan disita dari sana.