Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tahap II dilakukan atas tiga berkas perkara tersangka. Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia," katanya dalam keterangan, Kamis (30/3).
Adapun tiga berkas tersangka perkara masing-masing adalah Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan Lukmanul Hakim Lubis selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai 2019.
Perbuatan mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Lukman dinilai terbukti secara melawan hukum telah bekerja sama dengan tersangka Bambang dan tersangka Anjar. Mereka telah merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BoE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Penyidik menyampaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surveyor Indonesia berkaitan dengan gugatan di luar negeri. Hal itu dikarenakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut digadaikan oleh tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi, menjelaskan, tersangka mengajukan pinjaman kepada seorang warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan luar negeri. Pinjaman itu diajukan dengan dalih program kerja di Surveyor Indonesia.
Kemudian, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan pengajuannya.
"Dia seolah-olah bertindak selaku Direktur Surveyor Indonesia, nyatanya kegiatan itu tidak masuk dalam regulasi atau sirkulasi kegiatan bisnis Surveyor Indonesia. Tiba-tiba Surveyor Indonesia dituduhkan sebagai guarantor (penjamin)atas kegiatan bisnis itu," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (9/12).
Menurut dia, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk perkara ini. Pasalnya, dalam kasus ini Indonesia dinyatakan kalah dan harus membayar sesuai dengan nilai gugatan.
Ditegaskan Kuntadi, pihaknya hingga kini masih menelusuri untuk apa saja penggunaan uang yang didalihkan program Surveyor Indonesia itu. Bahkan, pihaknya tengah menelusuri aliran itu dengan menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Iya bisa saja kita temukan TPPU, makanya kita kerja sama dengan PPATK dan terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini," ucapnya.