Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Vigit Waluyo (VW) dalam kasus mafia skor yang ditangani Satgas Antimafia Bola. VW merupakan satu dari 11 tersangka yang ditetapkan tim penyidik Satgas Antimafia Bola.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri mengatakan SPDP tersebut diterima pada tanggal 18 Januari 2019. VW pun telah diperiksa di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoardjo, Jawa Timur.
"Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tanggal 10 Januari 2019 yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama inisial VW," ujar Mukri dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Sabtu (26/1).
Menurut Mukri, untuk memantau proses penyidikan perkara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk lima orang jaksa. Kelima jaksa itu juga disiapkan untuk meneliti berkas kasus VW, dari sisi materil maupun formil. "Saat ini kami masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui Vigit Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan uang pemulus kepada Mbah Putih untuk meloloskan PSMP Mojokerto lolos dari Liga 2 ke Liga 1. Mbah Putih ialah bekas anggota Komisi Disiplin PSSI yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor.