Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas ke tahap penyidikan. Kegiatan usaha pengelolaan emas yang disidik tersebut terjadi pada periode 2010-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyidikan telah ditingkatkan sejak 10 Mei 2023 dengan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
"Selanjutnya penyidik mengawali penyidikan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat," ujar Kuntadi dalam keterangan resminya, Jumat (12/5).
Menurut Kuntadi, penggeledahan dilakukan di daerah Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya. Untuk lokasi penggeledahan di Surabaya, kata Kuntadi, dilakukan di PT UBS daerah Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Berdasarkan pantauan Alinea.id pada 10 Mei 2023 hingga 11 Mei 2023, penggeledahan dilakukan sejak malam hari hingga dini hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan di lakukan di beberapa lokasi yang alamatnya tidak sesuai.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dimaksud," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan menyelidiki kasus impor emas yang diduga merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Namun, kasus itu belum ada perkembangannya hingga kini.
Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, ada transaksi Rp189 triliun dari transaksi impor emas dari hasil penelusuran uang di Kementerian Keuangan. Kasus itu kini tengah didalami Satgas TPPU.
Saat dikonfirmasi kepada Direktur Penyidik Kuntadi dan Kasubdit Penyidikan Haryoko Ari Prabowo, tidak ada jawaban mengenai keterkaitan kasus tersebut dengan perkara yang baru saja naik ke penyidikan.