Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas yang merugikan keuangan negara Rp100 miliar. Penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi.
"Penyidik pidsus telah memeriksa saksi Direktur Retail & Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi dan Pjs Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas pada 2015 Erizal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis (6/9).
Kasus tersebut berawal pada 2013 sampai 2015, PT Danareksa (Persero) dan empat entitas anak perusahaannya telah memberikan fasilitas pinjaman (pembiayaan) kepada debitur perusahaan swasta.
Pemberian pinjaman dan/atau kerja sama tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya yang dilakukan PT Danareksa (Persero) dan entitas anak perusahaannya.
Hal itu mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (non performing loan) yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Kendati demikian, sampai sekarang penyidik belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. "Penyidik akan memeriksa saksi. Penyidikan itu untuk membuat terang sebuah kasus," katanya.
Sumber: Antara