Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel belasan kontainer terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Supardi mengatakan, penyegelan belasan kontainer itu dilakukan di empat lokasi kawasan berikat dan KITE Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia menuturkan, pihaknya menyegel 19 kontainer berisi tekstil yang diimpor dari China. Supardi menyebut belasan kontainer itu milik L seorang petinggi di PT HGI.
“Malam ini kami menyegel kontainer di Tanjung Priok dan sampai saat ini masih berlangsung,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Rabu (9/3).
Supardi menyebut, ada dua perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan lainnya dalam kasus ini. Dua perusahaan itu adalah PT HGI dan CV Mekar Inti Sukses.
Menurut Supardi, mereka menggunakan kontainer di dua Tanjung Priok dan Tanjung Emas untuk menampung barang impor yang seharusnya diolah untuk ekspor. Namun, kedua perusahaan itu tidak melakukan ekspor dan merugikan negara.
"HGI sama Mekar itu pelaku utama cuma beda peristiwa,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (8/3)
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung mencegah sembilan orang dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, kesembilan orang itu ialah LGH yang merupakan Direktur PT. Eldin Citra, SWE seorang Pegawai Negeri Sipil, ASN Dirjen Bea Cukai berinisial H, Direktur PT. Kenken Indonesia berinisial MRP, Karyawan Swasta berinisial MNEY, Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial PS, Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari berinisial ZM bin G, Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial JS, dan TS yang merupakan Direktur CV. Mekar Inti Sukses.
Ketut mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan, kata Ketut, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri.
"Sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut.