Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, menerangkan, penyitaan aset berupa tiga mobil. Kendaraan-kendaraan bermotor itu terkait tersangka A. Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN dan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas.
“Penyitaan dilakukan di kediamannya, daerah Jakarta Selatan,” katanya kepada Alinea.id, Selasa (12/10).
Menurutnya, penyitaan dilakukan atas sangkaan korupsi. Namun, dia memastikan bukti atas tindak pidana lainnya sudah ditemukan.
“Insyaallah, sudah diyakinkan ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang),” ucapnya.
Bekas Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, telah ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu didirikan agar dapat mengelola gas bumi yang diminta Alex.
Penyidik pun sudah menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas sekaligus orang dekat Alex, Muddai Madang; Direktur PT DKLN 2009, A. Yaniarsyah Hasan; dan Dirut PDPDE Sumsel 2008, Caca Isa Saleh S. sebagai tersangka.