close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung sita apartemen tersangka PDPDE Sumsel. foto  FB Kejaksaan Agung
icon caption
Kejagung sita apartemen tersangka PDPDE Sumsel. foto FB Kejaksaan Agung
Nasional
Kamis, 11 November 2021 07:37

Kejagung sita apartemen tersangka PDPDE Sumsel

Penyitaan aset dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
swipe

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka Caca Ica Saleh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, penyitaan dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Aset yang disita pun atas nama Caca Ica Saleh.

“Penyitaan satu unit apartemen dan satu unit rumah,” kata Supardi kepada Alinea, Rabu (10/11) malam.

Supardi menuturkan, kedua aset tersebut disita atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Caca Ica Saleh. Namun, dia tidak merinci berapa luas aset tersebut.

“Luasnya saya lupa. Habis ini akan dilakukan penghituangan nilai dulu,” tutur Supardi.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALexNoerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

Terakhir, berkas perkara empat tersangka itu sudah diserahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, sejumlah aset sudah mulai dilakukan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan