Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik maupun terafiliasi terpidana Heru Hidayat. Penyitaan ini terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap aset itu dilakukan atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri. Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
“Kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk,” katanya dalam keterangan, Kamis (3/8).
Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM Pidsus Kejagung. Penelusuran dilakukan sejak 24 Mei sampai 26 Mei 2023.
Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menjual aset terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Langkah ini untuk pemulihan kerugian negara.
Salah satu aset koruptor Heru Hidayat yang dijual adalah saham PT Gunung Bara Utama melalui skema lelang. Negara memperoleh Rp1,945 triliun dari penjualan tersebut, yang dibeli PT Indobara Utama Mandiri.
Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata pemulihan aset oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam penyelesaian perkara dimaksud. Pun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara Jiwasraya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) ini, divonis penjara seumur hidup, sedangkan dalam kasus ASABRI, ia lolos dari hukuman mati usai merugikan negara Rp22,7 triliun.