Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Sita eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Aset yang disita adalah sebidang tanah seluas 1.996 m2 dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00098 dan seluas 1.020 m2 dengan SHM Nomor 00254 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
"Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampdisus Kejaksaan Agung sejak 15 Mei sampai 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi," kata Kepala Kejari Belitung, Lila Nasution, dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Aset tersebut dititipkan kepada Kecamatan Sijuk. Usai melakukan menyitaan eksekusi, kejaksaan bakal melelangnya guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Heru sebesar Rp10.728.783.375.000.
Kejagung sebelumnya juga sempat menyita aset lainnya milik Heru. Misalnya, lahan tambang atas nama PT Gunung Bara Utama seluas 5.350 ha, yang di dalamnya melingkupi area produksi tambang, terminal khusus, hingga area kantor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Isinya, terpidana diwajibkan membayar uang pangganti Rp10,7 triliun.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," papar Ketut.