close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Rabu, 09 Februari 2022 20:27

Kejagung sita aset tanah dalam perkara LPEI

Tanah yang disita milik tersangka Johan Darsono.
swipe

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 1,5 hektare di Kota Solo, Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, tanah itu masih terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013-2019. Tanah yang disita diketahui milik tersangka Johan Darsono (JD) sebagai pemilik dari Johan Darsono Group.

“Ada penyitaan sekarang di Solo seluas 1,5 hektare. Kira-kira asumsi (senilai) Rp70-80 miliar lah, terkait JD,” kata Supardi kepada Alinea.id di Kejagung, Rabu (9/2).

Menurutnya, gelar perkara juga telah dilaksanakan terkait kasus tersebut. Nantinya, para penyidik masih akan mengevaluasi gelar perkara itu sebelum akhirnya mengambil sikap mengenai status perkara maupun penetapan tersangka.

Terakhir, tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kemarin (8/2). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, para saksi yang diperiksa ialah TS selaku Penanggung Jawab KJPP Toto Suharto; SS selaku Penanggung jawab KJPP Sarwono Indrastuti & Rekan; EP, T, dan MS selaku Perwakilan HongNa Consulting.

“Diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI,” kata Leonard dalam keterangan, Selasa (8/2).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI pada 6 Januari 2022. Kelima tersangka ditetapkan terkait pinjaman dari LPEI kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.

Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dari dugaan tindak pidana korupsi LPEI, negara mengalami kerugian hingga Rp2,6 triliun atas pemberian kredit terhadap dua grup itu. Padahal, jumlah pemberian kredit yang mandek senilai Rp4,7 triliun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan