Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Muddai Madang, tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardim menyebutkan, aset yang disita berupa tanah di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset atas nama tersangka.
“[Aset Muddai] yang di dekat Uhamka sudah sita. Bentuknya tanah kosong, belum ada bangunannya,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (10/11).
Dia menuturkan, penyidik akan menghitung nilai tanah tersebut untuk pengembalian kerugian negara. Aset itu diduga cukup bernilai.
“Luasnya 1.000 meter persegi,” ujarnya.
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuannya dalam pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu didirikan agar dapat mengelola gas bumi yang diminta Alex.
Penyidik Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas sekaligus orang dekat Alex Noerdin, Muddai Madang, sebagai tersangka. Selain itu, Direktur PT DKLN 2009, A. Yaniarsyah Hasan, dan Dirut PDPDE Sumsel 2008, Caca Isa Saleh S.
Berkas perkara keempatnya sudah diserahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, sejumlah aset sudah mulai disita untuk pengembalian kerugian negara.