Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan aset tersebut berupa tanah.
Namun, dia tidak merinci berapa luas dari tanah yang dilakukan penyitaan tersebut. "Ada tanah yang sudah disita, tapi saya lupa berapa luasnya, di mana, dan untuk tersangka siapa," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (27/11).
Menurut Supardi, saat ini penyidik tengah mengajukan izin penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari aset lainnya. Meski begitu, dia mengaku belum dapat membeberkan di mana saja akan dilakukan penggeledahan.
"Sudah diajukan izinnya," tuturnya.
Untuk diketahui, pada 21 Oktober 2021 penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo. Ketiganya adalah Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Prima Pangan Madani bernama Nabil M Basyuni, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Lalam Sarlam.
Lalu, pada 27 Oktober 2021 Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Irwan Ghozali selaku pihak swasta, Riyanto Utomo selaku Dirut PT Global Prima Sentosa, dan Syahril Japarin selaku selaku mantan Dirut Perum Perindo 2016-2017.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.