close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perum perindo/Istimewa.
icon caption
Perum perindo/Istimewa.
Nasional
Sabtu, 27 November 2021 09:35

Kejagung sita tanah tersangka korupsi Perum Perindo

Penyidik tengah mengajukan izin penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari aset tersangka korupsi Perum Perindo lainnya.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan aset tersebut berupa tanah.

Namun, dia tidak merinci berapa luas dari tanah yang dilakukan penyitaan tersebut. "Ada tanah yang sudah disita, tapi saya lupa berapa luasnya, di mana, dan untuk tersangka siapa," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (27/11).

Menurut Supardi, saat ini penyidik tengah mengajukan izin penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari aset lainnya. Meski begitu, dia mengaku belum dapat membeberkan di mana saja akan dilakukan penggeledahan.

"Sudah diajukan izinnya," tuturnya.

Untuk diketahui, pada 21 Oktober 2021 penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo. Ketiganya adalah Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan.

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Prima Pangan Madani bernama Nabil M Basyuni, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Lalam Sarlam.

Lalu, pada 27 Oktober 2021 Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Irwan Ghozali selaku pihak swasta, Riyanto Utomo selaku Dirut PT Global Prima Sentosa, dan Syahril Japarin selaku selaku mantan Dirut Perum Perindo 2016-2017.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan