Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah seluas 60.000 meter persegi milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Teddy Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, seluruh tanah yang disita berada di Kota Ambon, Maluku. Ketiganya atas nama PT Bliss Retailindo Utama, salah satunya Ambon City Center.
“Bidang tanah pertama seluas 25.000 meter persegi, bidang tanah kedua seluas 20.000 meter persegi, dan luas tanah ketiga 15.000 meter persegi,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (4/11).
Disebutkan Leonard, mal tersebut masih akan dioperasionalkan. Sementara itu, penyidik tengah menghitung nilai masing-masing aset.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Terakhir, penyidik juga menyita tanah di Sumbawa, NTB; vila di Bali; dan mal di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau; milik Teddy. Seluruhnya masih dalam proses penghitungan nilai untuk pengembalian kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi Supardi, menambahkan, masih berpeluang ada tersangka baru dalam kasus korupsi ASABRI pascaberkas perkara tersangka korporasi diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ditargetkan pada akhir November 2021.
Nilai kerugian negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,78 triliun. Sayangnya, penyidik baru memperoleh Rp15,2 triliun dari aset-aset para tersangka yang telah disita.