Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. Pengembalian uang itu dilakukan oleh salah satu sub kontraktor, PT Sansaine Exindo.
Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menyebut pengembalian uang tersebut awalnya diklaim senilai Rp500 miliar. Namun, kenyataannya tidak sebanyak itu.
"Tidak sampe Rp500 miliar kok, tapi saya lupa angka pastinya berapa," ujar pria yang akrab disapa Bowo tersebut di Kompleks Kejagung, Selasa (28/3).
Dia menegaskan, uang tersebut masuk dalam daftar sitaan penyidik seperti pengembalian uang yang dilakukan oleh beberapa pihak sebelumnya.
Terakhir, Kejagung menyita uang senilai Rp1,3 ttriliun terkaittersangka Anang Achmad Latief. Uang itu disita dari salah satu developer perumahan karena digunakan Anang untuk membeli rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Penyidik juga sempat menyita motor merk Ducati Scrambler Cafe Recer, motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, Mobil Honda HR-V, dan empat map Intiland terkait tersangka Dirut BAKTI Achmad Anang Latief. Semua barang itu disita dari rumah Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI bernama Elvano Hatorangan.
Penyitaan dilakukan di daerah Jakarta pada Jumat (17/2). Di saat yang sama, tersangka Achmad Anang Latief juga menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Perinciannya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT HTI, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto