close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pencucian uang. Foto Prokerala.
icon caption
Ilustrasi pencucian uang. Foto Prokerala.
Nasional
Kamis, 09 Maret 2023 14:44

Kejagung sita uang pembelian rumah tersangka Dirut BAKTI

Uang Rp1,3 miliar dikembalikan developer ke Kejagung terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo.
swipe

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menerima pengembalian uang dari developer atas pembelian rumah di Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Haryoko Ari Prabowo menerangkan, pengembalian itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang atas pembelian rumah itu milik tersangka Direktur Utama BAKTI, Anang Ahmad Latief.

"Jadi dia beli rumah di Bandung Rp1,3 miliar, terus karena kami telusuri terkait kasus ini, jadi developernya mengembalikan uang itu," ujar pria yang akrab disapa Bowo itu, Kamis (9/3).

Bowo menuturkan, penyidik juga telah resmi menambahkan pasal TPPU kepada tersangka Direktur Utama BAKTI, Anang Ahmad Latief. Selain dirinya, ada pihak swasta yang kini masih dalam penelusuran perbuatan TPPU.

"Yang sudah fix Anang, lainnya nanti ya," tuturnya.

Terahir diberitakan, dalam kasus ini penyidik akan memanggil kedua kalinya Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (15/3) pukul 09.00 WIB.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.

Adapun pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Tersangka berikutnya, yakni Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan