Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengumpulkan aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) lebih dari setengah nilai kerugian negara, yakni Rp22,78 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, menyatakan, pihaknya masih terus menelusuri aset demi memenuhi seluruh pengembalian kerugian negara. Target pemenuhan pengembalian itu dapat dilakukan dengan penetapan tersangka baru dan merampas asetnya.
"Sekarang masih di angka Rp15,2 triliun," katanya kepada Alinea.id, Minggu (19/9).
Supardi membeberkan, sejumlah tim penyitaan aset disebar ke Jakarta hingga luar Pulau Jawa pada Jumat (17/9). Dia menyebut, aset tersangka Teddy Tjokrosaputro berupa tanah segera disita.
"Titik-titiknya, kan, sudah sebagian kita temukan. Mudah-mudahan bisa menutup itulah (sisa kerugian negara, red)," ucapnya.
Menurut Supardi, aset tanah Teddy yang segera disita nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga telah menyita mobil BMW 320i atas nama PT RIMO International.
Di sisi lain, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka individu, yaitu bekas Direktur Ortos Holding Ltd, Edward Seky Soerjadjaya; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Betty; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rachman Latief. Ketiganya adalah narapidana dalam kasus berbeda.
Belum ada aset ketiga tersangka itu yang disita. Namun, Supardi menerangkan, mereka tidak mengaitkan hasil dari korupsi ASABRI dengan kasus lainnya, yang tengah berjalan masa hukumannya.