Empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam akhirnya menjalani hukuman kurungan setelah ditetapkan tersangka pada 8 Januari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, empat tersangka yang ditahan adalah mantan Dirut Antam, berinisial AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, berinisial BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; dan Komisaris PT Tamarona Mas International, MH.
“Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan satu di Rutan Kejari Jaksel,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/6).
Menurutnya, empat tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan. Kemudian terdapat dua tersangka, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa atau Pemilik PT RGSR, MT, serta Direktur Operasi dan Pengembangan, ATY, tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kedua tersangka lainnya akan dilakukan pemanggilan ulang pada pekan depan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eben menuturkan, berkas perkara seluruh tersangka sudah dilimpahkan tahap pertama. Dalam beberapa waktu ke depan, jaksa penuntut umum (JPU) bahkan akan menetapkan lengkap (P-21) berkas perkara seluruh tersangka.
“Tidak lama lagi akan diserahkan tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, PT Antam terbukti melakukan pembelian tambang di daerah Jambi dengan cara melawan hukum. Akibatnya, negara merugi hingga Rp92 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.