Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi hukuman penjara terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebelumnya, terpidana Adelin Lis menjalani isolasi setelah dijemput di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, sebelum dipindahkan ke dalam sel, Adelin Lis dilakukan tes antigen sebanyak empat kali.
"Setelah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan sehat, terpidana Adelin Lis dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (28/6).
Leonard menjelaskan, penempatan terpidana Adelin Lis ke Lapas Kelas II A Gunung Sindur karena dia sempat melarikan diri dari rutan pada 2006 dan 2008. Oleh sebab itu, penempatannya di lapas yang harus memiliki ekstra pengamanan.
"Itu pertimbangan kami, makanya terpidana Adelin Lis dipindah ke Lapas dengan pengamanan yang maksimal di Lapas Kelas II A Gunung Sindur," kata Leonard.
Untuk diketahui, Adelin Lis sudah menjadi buron selama 14 tahun. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pembalakan liar periode 2000-2005 di Mandailing Natal, Sumtera Utara.
Saat penetapan tersangka, Adelin melarikan diri ke China dan berhasil ditangkap. Namun, hakim memutusnya bebas dan menyatakan kasusnya hanya pelanggaran administrasi.
Saat itu, jaksa mengajukan kasasi dan memutuskannya bersalah dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp119,8 miliar serta $2,398. Lalu, Adelin kembali melarikan diri dengan menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi.