close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus perjanjian jual beli anjag piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). / (Foto: Ayu Mumpuni/Alinea.id)
icon caption
Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus perjanjian jual beli anjag piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). / (Foto: Ayu Mumpuni/Alinea.id)
Nasional
Selasa, 16 Oktober 2018 02:05

Kejagung tahan empat tersangka terkait kasus anjag piutang

Keempat pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
swipe

Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus perjanjian jual beli anjag piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Keempat pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengungkapkan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut tentunya untuk memudahkan proses penyidikan. Bahkan, ia menegaskan jika ditemukan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap kasus ini. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi," tuturnya, Senin (15/10).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap keempatnya dilakukan sejak 15 Oktober-3 November 2018. Hal itu sudah sesuai dengan rentetan alat bukti yang ditemukan tim penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Tim penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menahan mereka," ujarnya.

Sayangnya keempat tersangka yang ditemui di Kejaksaan Agung enggan berkomentar sedikitpun. Sebelum keluar dengan menggunakan rompi tahanan, keempatnya menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Bundar.

Keempat tersangka yang telah ditahan itu adalah Eka Wahyu Kasih selaku mantan Dirut PT KII, kemudian Gompis Lumban Tobing selaku mantan Kepala Divisi Keuangan PT PANN (Persero), FX Koeswoyo selaku mantan Kepala Divisi Usaha PT PANN (Persero) atau mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT PANN (Persero), dan Bimo Wicaksono selaku mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT PANN (Persero) atau mantan Direktur Operasi PT PANN (Persero).

Kasus yang merugikan negara hingga Rp55 miliar itu berawal pada 31 Juli 2007 saat PT PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT KII. Kemudian, salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading atau surat pengangkutan jalan yang mengakibatkan PT KII dapat menjual piutangnya ke PT Indonesia Power kepada PT PANN (Persero).

Meskipun hak tagih PT KII belum timbul dan dalam addendum perjanjian PT PANN (Persero) mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT Indonesia Power mengenai tagihan kepada PT KII terhadap tagihan dari PT KII yang jatuh tempo.

Terhadap  hal tersebut, PT PANN (Persero) telah mengetahui bahwa PT KII memperoleh pembayaran dari PT Indonesia Power. Hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT KII kepada PT Indonesia Power dan PT PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag piutang PT KII telah jatuh tempo.

Selanjutnya, PT KII tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sehingga, pembiayaan PT KII dinyatakan macet namun, tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT KII dan PT KII  tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT PANN (Persero).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan