close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi. Dokumentasi Kemenkeu.
icon caption
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi. Dokumentasi Kemenkeu.
Nasional
Senin, 12 Oktober 2020 20:34

Kejagung tahan mantan pejabat OJK Fakhri Hilmi

Fakhri Hilmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi.

Bekas Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK itu ditetapkan tersangka pada 25 Juni 2020 lalu, dan baru dilakukan penahanan mulai malam ini.

Saat menduduki jabatan tersebut, Fakhri didatangi komisaris perusahaan yang juga seorang tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat, Erry Firmansyah, diduga untuk memuluskan praktik lancung dengan tidak membekukan perusahaan saat transaksi berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, Fakhri Hilmi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Penahanan Fakhri Hilmi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-34/F.2/Fd.2/10/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

"Setelah menetapkan tersangka terhadap Fakhri Hilmi, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 31 Oktober 2020 di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Penyidik, sambung Hari, melakukan pemeriksaan terhadap terasangka Fakhri Hilmi sejak pagi tadi.

"Diperiksa dari pukul 10.00 WIB terlebih dahulu, kemudian dilakukan penahanan," ucap Hari.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa enam pejabat Otoritas Jasa Keuangan sebagai saksi. Mereka adalah Indry Puspita Sari Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi Direktorat Pengelolaan Investasi OJK, Deny Rizal, Rusly Y Johannes, Agustin Widhiastuti, Bimah Yunaidi Umayah selaku Kepala Bagian Pemantauan pada DPIV OJK, dan Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A pada OJK.

Selain Fakhri Hilmi, Kejagung juga telah menetapkan 13 korporasi manajemen investasi, yakni:

1. PT Dana Wibawa Management Investasi
2. PT Oso Management Investasi
3. PT Pinekel Persada Investasi
4. PT Millenium Danatama
5. PT Prospera Aset Management
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Aset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corvina Capital 
11. PT Iserfan Investama
12. PT Sinar Mas Asset Management
13. PT Pool Advista Management.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan