close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang menyebabkan kerugian hingga Rp229 miliar. / Facebook
icon caption
Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang menyebabkan kerugian hingga Rp229 miliar. / Facebook
Nasional
Kamis, 18 Oktober 2018 00:16

Kejagung tahan tersangka kasus korupsi Dapen Pupuk Kaltim

Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang menyebabkan kerugian hingga Rp229 miliar.
swipe

Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang menyebabkan kerugian hingga Rp229 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan lima tersangka kasus korupsi Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur untuk pembelian saham PT Laguna Cipta Grilya (LCGP). Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sejak 17 Oktober-5 November 2018.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, Kelima tersangka itu adalah Zubaedi selaku mantan Direktur Investasi Dana Pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2012-2016, Ezrinal Azis selaku mantan Direktur Utama Dapen PT Pupuk Kaltim, Djafar Lingkaran mantan Direktur Utama PT Anugrah Pratama Internasional, Andreas Chalyadi Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional, Ida Bagus Surya Bhuwana Direktur Utama PT Bukit Inn Resort.

“Kita hari ini memanggil tujuh orang tersangka, yang hadir lima dan permintaan penyidik telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (17/10).

Ia menyebutkan dua tersangka lainnya bernama Arief Budisatria Direktur PT Strategic Management Service dan Danny Boestami selaku Komisaris PT Strategic Management Service akan dilakukan pemanggilan ulang. Namun, ia masih belum memastikan kapan pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan.

Adi menjelaskan kasus tersebut berawal pada saat PT Pupuk Kaltim yang memiliki dana pensiun dikelola dengan cara membeli investasi saham repo dari dua perusahaan. Kemudian saham tersebut dibelikan sebanyak 30 kondominium di Jimbaran Bali yang kemudian disita sebagai alat bukti saat persidangan.

"Pembelian saham repo itu tidak boleh karena melanggar ketentuan dari Permenkeu. Kemudian saat pembelian kondomium itu juga, posisinya dijaminkan ke usaha perbankan," katanya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan