Kejaksaan Agung (Kejagung) menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka gratifikasi dalam pemberian kredit Bank BTN atas nama Maryono.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, bekas Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN itu dikenakan pasal TPPU setelah penyidik melakukan gelar perkara, pekan lalu. Namun, tidak demikian dengan empat tersangka lainnya karena masih terus didalami.
"Sudah dikenakan TPPU kepada Maryono," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12) malam.
Dalam perkara itu, penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan, kata Febrie, adanya tersangka baru.
"Tersangka baru belum (ada). Masih pendalaman," katanya.
Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN 2012-2019, Maryono; Direktur PT Pelangi Putra Mandiri, Yunan Anwar; menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto; Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy; dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan; sebagai tersangka.
Maryono dan Yunan diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit senilai Rp117 miliar pada 2014. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, yang akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur, Yunan memberikan Rp2,257 miliar kepada Maryono.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus dari Ichsan kepada Maryono senilai Rp870 juta.