close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam Rakor Produksi ILM oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, pada Selasa (22/3/2022). Dokumentasi Kejagung.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam Rakor Produksi ILM oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, pada Selasa (22/3/2022). Dokumentasi Kejagung.
Nasional
Selasa, 14 Juni 2022 20:04

Kejagung tangani 84 kasus pertanahan

Dari 84 kasus pertanahan yang ditangani Kejagung, kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.
swipe

Jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus tingkat pusat dan daerah tengah menangani 84 perkara pertahanahan. Dari perkara yang ditangani, nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, hingga kini 35 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 34 perkara masih tahap penyidikan, sembilan perkara penuntutan, empat perkara masuk upaya hukum, dan satu perkara segara dieksekusi. 

“Jadi, data ini terkait penanganan kasus tanah yang berhubungan dengan tanah oleh Kejaksaan dalam kurun waktu 2020-2022,” kata Ketut dalam rilis resminya, Selasa (14/6). 

Percepatan penanganan perkara itu dilakukan usai Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menerbitakan Surat Edaran Jaksa AGung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah oleh jajaran Kejaksaan. Lalu, Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-8/A/JA/01/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas Tim pemberantasan Mafia Tanah. Bahkan, nomor aduan telah dibuka dan menerima 525 laporan terkait mafia tanah. 

Ketut merinci, 213 laporan ditindaklanjuti oleh 24 Kejaksaan Tinggi dan 312 laporan masih menunggu data pendukung. Dari 213 laporan yang ditangani itu, sebanyak 12 laporan telah diselesaikan oleh bidang pidana umum, sembilan laporan diselesaikan bidang pidana khusus, 14 laporan diteruskan ke Polri, 17 laporan dihentikan karena tak bisa terkonfirmasi, empat laporan dihentikan karena tak ditemukan nilai kerugian negara, dan 39 perkara dihentikan karena bukan perkara mafia tanah.

“Satu laporan dihentikan karena mediasi. 113 laporan masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Tiga kasus masih proses mediasi,” ujar Ketut.

Di sisi lain, kata Ketut, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung juga menerima 52 laporan masalah tanah. Laporan tersebut telah ditelaah dan ditindaklanjuri oleh Kejaksaan tingkat pusat dan daerah. 

“Jadi, laporan itu disebar berdasarkan locus dari tindak pidana yang berhubungan dengan pertanahan itu,” tutur Ketut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan