Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana pencucian uang Bank Century Raden Mas Johanes Sarwono. Mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa itu ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB malam tadi di Sektor V Bintaro, Tanggerang Selatan.
“Iya benar sudah diamankan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2).
Raden Mas Johanes Sarwono telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan pengadilan, Raden Mas Johanes Sarwono telah dinyatakan terbukti turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan hasil pencucian uang Bank Century. Jumlah uang yang dinikmatinya ditaksir mencapai Rp60 miliar.
“Patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare,” ujar Hari menjelaskan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, hakim memutuskan Raden Mas Johanes Sarwono dengan diberikan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, terpidana wajib mengganti dengan tambahan tiga bulan kurungan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan.