close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono
Nasional
Rabu, 03 Maret 2021 11:18

Sempat buron, Kejagung tangkap Komut PT Sinergi Millenium Sekuritas

Komut PT Sinergi Millenium Sekuritas, Betty Halim, ditangkap atas kasus TPPU dana pensiun (dapen) Pertamina.
swipe

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buron Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Betty Halim, di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3) malam.

Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam, menjelaskan, Betty ditangkap atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero). Negara merugi hingga Rp1,4 triliun dalam kasus tersebut.

"Terpidana diamankan tanpa perlawanan (kooperatif)," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (3/3).

Menurutnya, Bety telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, oleh jaksa pada Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Pusat," tuturnya.

Betty Halim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Betty dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.

Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus itu yang menjerumuskan dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy (SUGI) milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp599, 29 miliar. Betty juga yang minta Helmi untuk membeli saham SUGI.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan