Satu tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Syariah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) Ernawan Rachman Oktavianto (ERO) berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hasta Mulya Putra itu mencoba melarikan diri dari proses penahanan penyidik.
ERO diringkus saat hendak pergi dari Hotel Aston Solo, Jawa Tengah (Jateng), pukul 06.00 WIB. Kemudian, dilakukan penahanan di Kejari Solo untuk sementara waktu.
"Jaksa penyidik berhasil menangkap tersangka ERO ini pada saat hendak meninggalkan hotel atau check out sekitar pukul 06.00 WIB," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Selasa (8/6).
Leonard menjelaskan, tim penyidik Kejagung awalnya ingin menjemput tersangka ke kediamannya di Solo pada pukul 04.00 WIB. Namun, sambung dia, ERO sudah tidak ada di rumah.
"Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka ingin melarikan diri," tuturnya.
Untuk diketahui, tersangka Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Bank Syariah Mandiri Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, negara merugi Rp14,2 miliar.
Atas kasus tersebut telah disita barang bukti berupa tanah kosong yang disebut akan dibangun ruko, serta sejumlah kendaraan dan rumah milik tersangka. Namun, tidak disebutkan berapa nilai aset sitaan tersebut.