close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sumber: FB/Kejaksaan RI
icon caption
Sumber: FB/Kejaksaan RI
Nasional
Kamis, 01 Oktober 2020 09:30

Kejagung tegaskan pemeriksaan tersangka Andi Irfan Jaya cukup 2 kali

Penyidik Kejagung tengah menyiapkan pemberkasan bagi tersangka Andi Irfan Jaya dan tersangka Djoko Tjandra.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pemeriksaan tersangka tindak pidana pemufakatan jahat atas gratifikasi terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dirasa cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, penyidik telah memeriksa Andi Irfan Jaya sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua kali pemeriksaan dirasa cukup karena pasal sangkaan yang dikenakan kepada tersangka Andi Irfan Jaya tidak sebanyak terdakwa Jaksa Pinangki. Selain itu, bukti yang dimiliki penyidik dari pemeriksaan saksi juga sudah tergolong cukup.

"Kebutuhan penyidik saya lihat sampaii saat ini pemeriksaan sebagai tersangka sudah dua kali, pasal sangkaannya tidak sebanyak Pinangki. Jadi saya rasa tidak lama," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Menurut Febrie, penyidik sudah fokus menyiapkan pemberkasan untuk segera menuju pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21). Ia memastikan dalam waktu dekat berkas akan diselesaikan.

"Berkas Andi Irfan dan Djoko Tjandra sedang dipersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu singkat sudah diselesaikan kemudian bisa kami limpahkan," tutur Febrie.

Kendati dalam penyidikan peran Andi Irfan Jaya tanpa pengakuan tersangka atas penerimaan uang dari tersangka Djoko Tjandra, penyidik berkeyakinan bukti telah cukup. Namun, memang tidak disebutkan berapa uang yang menjadi upah tersangka Andi Irfan dari tersangka Djoko Tjandra.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut peran tersangka Andi Irfan Jaya selaku penerima uang dari tersangka Djoko Tjandra yang diperuntukan kepada terdakwa Jaksa Pinangki Sirma Malasari. Tersangka Andi Irfan Jaya juga merupakan penanggung jawab beberapa poin action plane kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk meloloskan tersangka Djoko Tjandra dari eksekusi pidana.

Andi Irfan Jaya diketahui sebagai mantan petinggi Partai Nasdem Sulawesi Selatan. Ia dipecat usai terbukti menjadi tersangka dari kasus yang masih bergulir saat ini.
 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan