Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Beacukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dalam kasus dugaan korupsi impor emas.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengaku, kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Namun, Febrie tidak dapat merinci siapa saja pejabat yang sudah diperiksa.
"Sudah mulai memanggil beberapa pejabat beacukai di Soetta," kata Febrie saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (1/7).
Menurut Febrie, pihaknya masih belum dapat menjelaskan posisi dugaan pidana dalam impor emas tersebut. Dia pun belum dapat membenarkan adanya dugaan kerugian negara yang berdasarkan informasi mencapai triliunan.
"Masih penyelidikan. Nanti dulu," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut pertama kali dibeberkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama kejaksaan. Dia mendesak agar kasus tersebut segera ditangani.
Arteria mendesak Kejagung menuntaskan kasus itu karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya senilai 0%.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menuturkan, untuk menangani kasus tersebut, penyidik harus mempelajarinya dari segi undang-undang. Dia menyebut, kasus ini bersinggungan dengan dua undang-undang yang harus diperhatikan secara cermat.
"Kita mempelajari undang-undangnya. Kalau itu terkait dengan bongkahan emas, berarti harus menggunakan Undang-Undang Minerba. Tetapi kalau yang di bandara, pakai Undang-Undang Kepabeanan," katanya kepada Alinea.id, Selasa (15/6) malam.